Fungsi dan Tugas UPM

Tugas

Unit Penjaminan Mutu Fakultas MIPA memiliki tugas mendukung Pimpinan Fakultas MIPA dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.

Fungsi

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas Negeri Makassar;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas Negeri Makassar ;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas Negeri Makassar;
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik di Jurusan/Prodi, dan unit kerja lain di lingkungan Fakultas MIPA;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
  7. Melaksanakan koordinasi dengan Penjaminan Mutu Universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.