Unit Penjaminan Mutu Fakultas MIPA memiliki tugas mendukung Pimpinan Fakultas MIPA dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
Fungsi
Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas Negeri Makassar;
Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas Negeri Makassar ;
Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas Negeri Makassar;
Melaksanakan penjaminan mutu akademik di Jurusan/Prodi, dan unit kerja lain di lingkungan Fakultas MIPA;
Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu;
Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
Melaksanakan koordinasi dengan Penjaminan Mutu Universitas dalam melaksanakan penjaminan mutu.